Modifikasi Motor Dilarang | Awas !! modifikasi akan kena tilang, sesuai pasal yang ada bahwa modifikasi motor akan kena denda 24 juta dan penjara 1 tahun. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menggerakkan pihaknya perlu melakukan sosialisasi aturan tentang modifikasi motor. Karena secara tidak langsung, modifikasi motor bisa menciptakan lapangan pekerjaan, kreatifitas anak bangsa, dan keselamatan berkendara.
Pelanggaran yang dimaksudkan dalam modifikasi adalah karena dapat merubah dimensi mesin dan daya angkut, berikut adalah aspek-aspek secara detail :
- Rancangan Teknis
- Susunan
- Ukuran
- Material
- Kaca, pintu, engsel dan bumper
- Sistem lampu dan alat pemantul cahaya
- Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor
Menurut saya, denda 24 juta dan penjara 1 tahun aturan itu cukup berat jika benar akan diberlakukan, kenapa? lha wong se Indonesia Raya Merdeka Beli Motor aja KREDIT, Lha kok malah kena denda 24 juta.. mau bayar pake apa... udah kena penjara malah nunggak tanggungan kredit.. hehehe
0 komentar:
Post a Comment